FUNGSI MANAJEMEN PAJAK
A. Perencanaan Pajak (tax planning)
Merupakan upaya legal yang bisa dilakukan Wajib Pajak, karena penghematan pajak hanya dilakukan
dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes) Rencana pengelakan pajak dapat ditempuh
sebagai berikut:
a. Mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan Mengambil keuntungan dari pemilihan bentukbentuk perusahaan yang tepat untuk menghemat
pembayaran pajak.
c. Mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha sehingga dapat diatur secara keseluruhan tarif pajak,potensi penghasilan,kerugian dan aktiva yang dapat dihapus.
d. Menyebarkan penghasilan menjadi pendapatan d. Menyebarkan penghasilan menjadi pendapatan dari beberapa wajip pajak
e. Menyebarkan penghasilan menjadi beberapa tahun mencegah penghasilan tersebut dalam kategori pendapatan yang tarifnya tinggi.
B. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (tax
implementation)
Memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
C. Pengendalian Pajak (tax control) Memastikan bahwa peraturan perpajakan telah dilaksanakan. Yang terpenting adalah pengecekan pembayaran pajak.
CARA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
MANAJEMEN PAJAK
1. Memahami ketentuan peraturan perpajakan Dengan mempelajari undang-undang, keputusan dan edaran, kita dapat melihat celah-celah yang menguntungkan untuk melakukan penghematan pajak.
2. Menyelenggarakan Pembukuan yang Memenuhi Syarat Pembukuan sangat penting dalam perpajakan karena memberikan informasi tentang jumlah pajak yang terutang
KONSEP YANG SALING
BERHUBUNGAN DALAM PERPAJAKAN
1. Dampak perpajakan (impact of taxation) Wajib Pajak terkena pajak sehingga diwajibkan membayar pajak kepada negara.
2. Penggeseran pajak (shifting) Mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain. Insiden pajak (incidence of tax) Saat penanggung pajak akhirnya diketahui.
6 CARA PENGELAKAN
PAJAK
1. Penggeseran pajak, ada 2 jenis:
a. Penggeseran pajak ke depan Pabrikan mentansfer beban pajaknya kepada penyalur utama, pedagang besar dan akhirnya ke konsumen
b. Penggeseran pajak ke belakang Beban pajak ditransfer dari konsumen melalui distribusi kepada pabrikan. Pajak pertama kali dibebankan kepada konsumen, kemudian menggeser pajak tersebut kepada penyalur dengan cara pembelian setelah harga dipotong sebesar pajak yang dikenakan kepadanya
2. Kapitalisasi
Pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan oleh pembeli
3. Transformasi
Pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya
4. Penyelundupan pajak (tax evasion) Penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan (penggelapan pajak)
5. Penghindaran pajak (tax avoidance) Penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada
6. Pengecualian pajak (tax exemption) 6. Pengecualian pajak (tax exemption) Pengecualian pengenaan pajak yang diberikan kepada perseorangan atau badan.
Contoh: Tempat ibadah tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.
CARA-CARA YANG DILAKUKAN WAJIB PAJAK
DALAMUPAYA MENGHINDARI KEWAJIBAN
MEMBAYAR PAJAK
1. Memperkecil penghasilan yang diperoleh dengan hanya melaporkan sebagian penghasilan yang diperoleh atau tidak melaporkan seluruh penghasilan, atau merendahkan harga jual maupun kuantitas barang yang
dijual
2. Memperbesar harga pokok barang yang dijual dengan Memperbesar harga pokok barang yang dijual dengan meninggikan harga pembelian, membuat pembelian fiktif, membuat pajak masukan yang telah dikreditkan ke dalam harga pokok penjualan
3. Memperbesar biaya usaha dengan cara membuat utang fiktif untuk memperbesar biaya bunga dan biaya fiktif yang tidak didukung dokumen ekstern .
4. Menggunakan penghasilan bersama-sama dengan memperkecil biaya sehingga angka laba bruto tampak
tinggi
5. Meningkatkan harga impor barang atau jasa dari perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri
6. Merendahkan harga ekspor barang kepada perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri
7. Merendahkan besarnya penghasilan pegawai atau Merendahkan besarnya penghasilan pegawai ataupembayaran lainnya dalam penghitungan PPh pasal 21, sementara di dalam perhitungan PPh perusahaan ditingkatkan
8. Pembayaran deviden kepada pemegang saham secara terselubung dengan seolah-olah pembayaran utang
sebagai upaya untuk menghindarkan pengenaan PPh Pasal 23 atau PPh pasal 26.
https://www.jendelaku.com/2020/02/sejarah-perkembangan-ilmu-manajemen.html
BalasHapus