Materi PPh & PPN



PPH PASAL 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1.    Pegawai
2.    Penerima pensiun
3.    Penerima honorarium
4.    Penerima upah
5.   Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1.   Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2.   Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1.    Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2.   Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3.   Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4.   Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

PTKP terbaru
Untuk WP .............................................................................Rp. 24.300.000,-
Tambahan WP kawin .............................................................Rp.   2.025.000,-
Tambahan u/penghasilan istri digabung dengan suami ...............Rp. 24.300.000,-
Tambahan anggota keluarga yang menjadi tnggungan ...............Rp.   2.025.000,-

Tarif pasal 17 ayat (1) huruf (a)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,-
5%
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-
15%
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
25%
di atas Rp 500.000.000,-
30%

PASAL 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1.     Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
 PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.     Bila importir tidak memiliki API
 PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
PASAL 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.     Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
 PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.    Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
o          sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai  Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
o          imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa  konsultan,  dan jasa  lain  selain  jasa  yang  telah  dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
PASAL 24
PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.

Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

  1. Perhitungan Luar Negeri :
a. Laba di Negara Australia                              Rp. 2.000.000.000,-
b. Laba di Negara singapura                             Rp. 4.000.000.000,-
c. Laba di Negara Malaysia                              Rp. 00000000000,-  +                   
Jumlah Penghasilan Luar Negeri                        Rp. 6.000.000.000,-
2.   Penghasilan Dalam Negeri                                 Rp. 4.000.000.000,- +
3.   Jumlah Penghasilan Netto                                  Rp.10.000.000.000,-
4.   PPh yang Terutang (Menurut Pasal 17) :
      10%                 X         Rp. 50.000.000,-         Rp. 5.000.000,-
      15%                 X         Rp. 50.000.000,-         Rp. 7.500.000,-
      20%                 X         Rp. 9.900.000.000,-    Rp. 2.970.000.000,-
                                                                                    Rp. 2.982.500.000,-

  1. Batas MKPLN (Maksimum Pajak Luar Negeri) untuk masing-masing Negera adalah :
    1. Negara Australia
Rp. 2.000.000.000,- x Rp. 2.982.500.000,- = Rp. 596.500.000,-         
Rp. 10.000.000.000,-
Pajak yang terutang di australia Rp. 800.000.000,-, namun MKPLN yang dapat di kreditkan Rp. 596.500.000,-
    1. Untuk Negara Singapura
Rp. 4.000.000.000,- x Rp. 2.982.500.000,-  = Rp. 1.193.000.000,-
Rp. 10.000.000.000,-
Pajak yang terutang di Australia Rp. 1.000.000.000,- MKPLN yang dapat di kreditkan Rp. 1.193.000.000, kita ambil yang Rp. 1.000.000.000,- (yang paling kecil).
                        Rp. 596.500.000,-  +  Rp. 1.000.000.000,-  = Rp. 1.596.500.000,-
                  Jurnalnya :
                  Ikhtisal Rugi/Laba                           Rp. 2.982.500.000,-
                                    Hutang Pajak                                        Rp. 2.982.500.000,-
                  Hutang Pajak                                  Rp. 2.982.500.000,-
                                    PPH Pasal 24                                       Rp. 1.596.500.000,-
                                    PPH Pasal 29                                       Rp. 1.386.000.000,-

                  Pada saat pembayaran
                  PPH Pasal 29                                 Rp. 1.386.000.000,-
                                    Kas                                                      Rp. 1.386.000.000,-

PASAL 25

PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.

Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

Cara Mengitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir.  Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang                                50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24           35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang                                50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24            35.000.000
Selisih                                                                 15.000.000
PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT

PASAL 26

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh 
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
               1.   20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
                     Wajib Pajak  Luar Negeri berupa :
                     a. dividen;
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan     dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
               2.  20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
                    a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
                    b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
                        melalui pialang kepada   perusahaan asuransi di luar negeri.
               3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari 
suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara  Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

PASAL 29

Pajak yang harus dilunasi oleh WP orang pribadi dan / WP badan sebagai akibat PPH terutang dalam surat pemberitahuan PPH terutang dalam surat Pemberitahuan SPT Tahunan, Pajak Penghasilan lebih dari kredit pajak yang telah dipotong / di pungut pihak lain.


Jurnal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jurnal Penjualan Secara Kredit
Piutang dagang................................................... xxxxx
                      Penjualan...................................................... xxxxx
                      VAT Out ( PPN Keluaran ).......................... xxxxx
Jurnal Penjualan Secara Tunai
Kas........................................................................ xxxxx
                      Penjualan........................................................ xxxxx
                      VAT Out ( PPN Keluaran ).......................... xxxxx

Jurnal Pembelian Secara Kredit
Pembelian Barang Dagangan..............................xxxxx
VAT In (PPN Masukan )....................................................xxxxx
                      Utang Dagang.................................................xxxxx
Jurnal Pembelian Secara Tunai
Pembelian Barang Dagangan.............................xxxxx
VAT In ( PPN Masukan )...................................................xxxxx
                      Kas..................................................................xxxxx






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi lah komentar dibawah dengan etika saling menghargai antar sesama, dilarang keras saling menghina (Sara) didalam blog ini.

Terima Kasih Atas Perhatiannya.
Salam,
Kurniadi Panca Putra.