PPH PASAL 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja
maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima pensiun
3. Penerima honorarium
4. Penerima upah
5. Orang pribadi
lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1. Pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna,
beasiswa
2. Penerimaan dalam
bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP
atau pemerintah
3. Iuran pensiun
yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu
atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi
kerja
4. Zakat yang
diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
PTKP terbaru
Untuk WP
.............................................................................Rp. 24.300.000,-
Tambahan WP kawin
.............................................................Rp. 2.025.000,-
Tambahan u/penghasilan istri
digabung dengan suami ...............Rp. 24.300.000,-
Tambahan anggota keluarga yang
menjadi tnggungan ...............Rp. 2.025.000,-
Tarif pasal 17 ayat (1) huruf (a)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,-
|
5%
|
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-
|
15%
|
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
|
25%
|
di atas Rp 500.000.000,-
|
30%
|
PASAL 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan
yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri
tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen,
industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal
Impor)
PPh
pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2. Bila importir tidak memiliki API
PPh
pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
PASAL 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan
yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti,
hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh
pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2. Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
sebesar 2% (dua
persen) dari jumlah bruto atas:
o
sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2); dan
o
imbalan sehubungan
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
PASAL 24
PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa
dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar
negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh
terutang
- Perhitungan Luar Negeri :
a. Laba di Negara Australia Rp.
2.000.000.000,-
b. Laba di Negara
singapura Rp.
4.000.000.000,-
c. Laba di Negara
Malaysia Rp.
00000000000,- +
Jumlah Penghasilan Luar
Negeri Rp.
6.000.000.000,-
2. Penghasilan
Dalam Negeri Rp.
4.000.000.000,- +
3. Jumlah
Penghasilan Netto Rp.10.000.000.000,-
4. PPh yang
Terutang (Menurut Pasal 17) :
10% X Rp. 50.000.000,- Rp.
5.000.000,-
15% X Rp. 50.000.000,- Rp.
7.500.000,-
20% X Rp. 9.900.000.000,- Rp.
2.970.000.000,-
Rp.
2.982.500.000,-
- Batas MKPLN (Maksimum Pajak Luar Negeri) untuk masing-masing Negera adalah :
- Negara Australia
Rp. 2.000.000.000,- x Rp.
2.982.500.000,- = Rp. 596.500.000,-
Rp. 10.000.000.000,-
Pajak yang terutang di
australia Rp. 800.000.000,-, namun MKPLN yang dapat di kreditkan Rp.
596.500.000,-
- Untuk Negara Singapura
Rp. 4.000.000.000,- x Rp. 2.982.500.000,- = Rp. 1.193.000.000,-
Rp. 10.000.000.000,-
Pajak yang terutang di
Australia Rp. 1.000.000.000,- MKPLN yang dapat di kreditkan Rp. 1.193.000.000,
kita ambil yang Rp. 1.000.000.000,- (yang paling kecil).
Rp.
596.500.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp.
1.596.500.000,-
Jurnalnya
:
Ikhtisal
Rugi/Laba Rp.
2.982.500.000,-
Hutang
Pajak Rp.
2.982.500.000,-
Hutang
Pajak Rp.
2.982.500.000,-
PPH
Pasal 24 Rp.
1.596.500.000,-
PPH
Pasal 29 Rp.
1.386.000.000,-
Pada
saat pembayaran
PPH
Pasal 29 Rp.
1.386.000.000,-
Kas Rp.
1.386.000.000,-
PASAL 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel
anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
Cara Mengitung PPh
Pasal 25
Besarnya angsuran PPh
Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung
PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita
mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun
sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya
ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita
bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini
biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka
kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran
pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran
pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak
Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal
21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun
pajak.
Misal, SPT Tahunan
2007 menunjukkan data sebagai berikut :
Pajak Penghasilan
terutang
50.000.000
Kredit Pajak PPh
Pasal 21,22,23 dan 24
35.000.000
Maka, PPh Pasal 25
tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang
50.000.000
Kredit Pajak PPh
Pasal 21,22,23 dan 24
35.000.000
Selisih 15.000.000
PPh Pasal 25 =
15.000.000 : 12 = 1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan
Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
PASAL 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a.
dividen;
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
2. 20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari
penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia.
4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
PASAL 29
Pajak yang harus dilunasi oleh WP orang pribadi dan / WP badan sebagai
akibat PPH terutang dalam surat pemberitahuan PPH terutang dalam surat
Pemberitahuan SPT Tahunan, Pajak Penghasilan lebih dari kredit pajak yang telah
dipotong / di pungut pihak lain.
Jurnal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jurnal Penjualan Secara Kredit
Piutang
dagang................................................... xxxxx
Penjualan......................................................
xxxxx
VAT
Out ( PPN Keluaran ).......................... xxxxx
Jurnal Penjualan Secara Tunai
Kas........................................................................
xxxxx
Penjualan........................................................
xxxxx
VAT
Out ( PPN Keluaran ).......................... xxxxx
Jurnal Pembelian Secara Kredit
Pembelian Barang
Dagangan..............................xxxxx
VAT In (PPN Masukan )....................................................xxxxx
Utang
Dagang.................................................xxxxx
Jurnal Pembelian Secara Tunai
Pembelian Barang
Dagangan.............................xxxxx
VAT In ( PPN Masukan
)...................................................xxxxx
Kas..................................................................xxxxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi lah komentar dibawah dengan etika saling menghargai antar sesama, dilarang keras saling menghina (Sara) didalam blog ini.
Terima Kasih Atas Perhatiannya.
Salam,
Kurniadi Panca Putra.